Bisnis dirumah, mudah,murah, menguntungkan

Search

Google Translate

Archive

Pengunjung

Buku Tamu

Pengikut

PELATIHAN FASKAB DAN ASISTEN FASKAB

Written By RBM Ciamis on 8 Des 2012 | 03.37

Pelatihan Faskab, Fastekab, Faskeu serta Asisten Faskab dan Asisten Fastekab di Hotel Batavia tangaal 13 - 22 Nopember 2012. Pelatihan ini diikuti oleh Propinsi Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Jabar.
03.37 | 0 comments | Read More

Struktur Organisasi POKJA RBM Kabupaten Ciamis

Written By RBM Ciamis on 28 Apr 2012 | 06.05

Berdasarkan SK Bupati Nomor :467.2/Kpts.658-Huk/2011 Tanggal 14 November 2011 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Susunan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM) terdiri dari :

Nanang Mulyana (Ketua), Aas Hasan Basri, S,Th.I (Sekretaris), Juniar Sundara, SE (Bendahara) dan Bidang-bidang yaitu :



Bidang Comunity Based Monitoring (CBM)

Sebagai koordinator adalah Ahmad Agung,S.Ag, M.Pd dan anggota terdiri dari : Eem Dahlia,S.IP, Ruspandi, Kuswan Suhendar, Boy Ariswan,S.SN, M.Si, Holid.

Bidang Advokasi Hukum

Sebagai koordinator adalah Agus Anwar dan anggota terdiri dari : Sandjo Supraptojo,Bc.Hk, Agus SH, Drs. Ahmad Koswara, Drs. Roheman.

Bidang Media

Sebagai koordinator adalah Barnas Sadikin dan anggota terdiri dari : Asep Darajat, Dudi Setiawan, Hana Robiana, Dedi Surahman, S.Sos, Rusmi

Bidang TPM (Kebutuhan Lokal)

Sebagai koordinator adalah Drs. Agus, M.Si dan anggota terdiri dari : Agustiaman, S.Sos, Iwan Setiawan,SE, Dadang Iskandar, S.IP, Zenal.
06.05 | 0 comments | Read More

Kegiatan WAGUB di Paud Syafira Dsn Tenjolaya Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan

Written By RBM Ciamis on 24 Apr 2012 | 10.41


 
Dikirim oleh ibu Tika melalui email : galuh mandiri11@gmail.com

10.41 | 0 comments | Read More

Akan Dibawa Kemana UPK?

Written By RBM Ciamis on 17 Apr 2012 | 18.03

Banyak cerita dari rekan-rekan UPK mengenai beban kerja mereka yang semakin berat, belum lagi jika mereka mulai bicara soal masa depan UPK. Dampak dari semua itu muncul permasalahan-permasalahan yang semakin nyata : kinerja UPK menurun, tunggakan perguliran semakin banyak dan peluang terjadinya penyalahgunaan dana semakin besar. Sehingga pada beberapa tahun terakhir, menjelang phase out, muncul pertanyaan besar dari banyak pelaku PNPM Mandiri Perdesaan; Mau dibawa kemana UPK? will be taken where UPK?

Berangkat dari pertanyaan diatas dan tanpa bermaksud menyalahkan pihak manapun, saya mencoba melihat sejarah perkembangan UPK.

UPK lahir seiring dengan lahirnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada tahun 1998. UPK saat itu merupakan kepanjangan dari Unit Pengelola Keuangan. rancangan awalnya adalah sebagai lembaga penyalur dana program. Dana yang disalurkan adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat, salah satunya untuk Simpan Pinjam Kelompok, baik UEP maupun SPP.

Seiring dengan berjalannya waktu, berbeda dengan program lain sebelumnya, dana Simpan Pinjam ini ternyata berhasil dan terus bergulir. Perkembangan ini kemungkinan besar tidak diperkirakan sebelumnya oleh mereka yang merancang program. Sehingga tidak heran bila kemudian muncul lembaga - lembaga untuk menunjang kebutuhan UPK. BP-UPK (Badan Pengawas) baru muncul sebagai jawaban perlunya pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja UPK. BKAD muncul sebagai jawaban perlunya payung hukum terhadap pelaksanaan kegiatan ke-UPK-an. Tim Verifikasi Perguliran muncul sebagai jawaban perlunya lembaga independen (diluar UPK) untuk melakukan verifikasi pengajuan perguliran. Hal ini meyakinkan saya akan satu hal bahwa kelembagaan UPK tidak dirancang dengan matang.

Kini UPK menjadi Unit Pengelola Kegiatan. Dengan demikian UPK mampu lebih bergerak bebas dalam kegiatan perguliran dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat ini telah diupayakan menjadi roh UPK sejak awal PPK tahun 1998. Meskipun kini oleh Pemerintahan SBY dirubah menjadi PNPM Mandiri Perdesaan, dibawah payung besar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. (Penting untuk saya sampaikan disini agar tidak muncul lagi bias - bias politik dalam pelaksanaan program ini).

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) memang mengatur sistem kelembagaan UPK. Perubahan telah berkali - kali dilakukan terhadap PTO. Perubahan ini tentunya menjawab perkembangan di lapangan. Namun PTO lupa bahwa tujuan dari program ini salah satunya adalah melembagakan pengelolaan dana bergulir dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dan salah satu hal yang menjadi ciri dari pemberdayaan masyarakat adalah proses. Demikian pula dengan perkembangan kelembagaan UPK yang telah banyak mengalami proses pendewasaan lembaga. PTO seharusnya mampu menjawab ini. Sehingga pertanyaan besar diatas (Mau Dibawa Kemana UPK?) perlahan akan terjawab.

Kembali melihat sejarah perkembangan kelembagaan UPK diatas, sebenarnya ada beberapa hal yang bisa dijadikan pedoman dalam pergerakan ke-UPK-an kedepan. Pertama adalah bahwa UPK lahir tidak dirancang dengan matang. Sehingga jangan terlalu banyak berharap kepada perancang program akan masa depan kelembagaan UPK. Kedua, perkembangan regulasi (PTO) adaptif terhadap kondisi praktikal di lapangan. Artinya bahwa perancang regulasi akan melihat perkembangan kelembagaan UPK sebagai dasar penyusunan regulasi (PTO). Dan ketiga, merupakan hal yang patut digaris bawahi adalah UPK (dan lembaga pendukung lainnya) mampu menunjukkan bahwa tanpa rancangan yang jelas pun, UPK mampu berdiri gagah di garis abu-abu (ketidak jelasan masa depan UPK)

Mungkin tulisan ini bisa membuat para pengambil Kebijakan yang Terhormat bisa lebih memikirkan tentang masa depan lembaga UPK.
18.03 | 0 comments | Read More

Penerbitan Edisi Perdana Buletin Galuh Mandiri

Written By RBM Ciamis on 11 Apr 2012 | 10.33


Bidang Media Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) akan menerbitkan edisi pertama dari dua edisi yang akan diterbitkan masing-masing sebanyak 625 eksemplar. Tim Redaksi dari Bidang Media pada bulan Maret dan April telah melakukan peliputan-peliputan sebagai bahan tulisan buletin. Rencana untuk Launching edisi perdana akan dilaksanakan  pada hari selasa tanggal 17 April 2012 dan untuk edisi kedua rencananya akan di terbitkan tanggal 30 April 2012, kami dari Bidang Media pokja RBM mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga penulisan dan penerbitan buletin Galuh Mandiri bisa terwujud, semoga apa yang kami sampaikan melalui buletin Galuh Mandiri bisa bermanfaat.
10.33 | 0 comments | Read More

Pemantauan dan Pendampingan Penanganan Masalah Oleh Tim Advokasi Hukum POKJA RBM

Written By RBM Ciamis on 22 Mar 2012 | 22.49

Fasilitasi Penanganan Masalah Oleh Tim Faskab
Bidang Advokasi Hukum merupakan bagian dari bidang dalam POKJA RBM, setelah menerima Surat Tugas Nomor : 08/RBM-PNPM-MP/II/2012 Tanggal 01 Februari 2012 maka Bidang Advokasi Hukum segera melakukan pemantauan dan pendampingan ke lapangan terkait dugaan kasus penyelewengan dana yang terjadi di UPK Kecamatan Panjalu.

Pada tanggal 01 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Ciamis mengenai adanya berita di media masa tentang dugaan kasus masalah di UPK Kecamatan Panjalu, didapat penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis bahwa benar pihaknya telah membaca berita dan laporan mengenai dugaan adanya kasus penyelewengan dana di UPK kecamatan Panjalu. Dimana pihak Kejaksaan Negeri Ciamis Cq Kepala Seksi Intelejen sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Tanggal 02 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum menghadiri rapat Tim Penanganan Masalah (TPM) Kecamatan Panjalu dalam rangka klarifikasi dugaan kasus di UPK, pada rapat tersebut Tim Advokasi Hukum menjelaskan kepada peserta rapat tentang hasil konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis. Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Tim Faskab, dengan menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu :
1. Tim Penyehat Pinjaman akan melaksanakan klarifikasi atas dugaan kasus di UPK 
2. BP-UPK supaya mengklarifikasi alur kas SPP yang diduga ada penyimpangan

Tanggal 14 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum menghadiri rapat Tim Penanganan Masalah (TPM) Kecamatan Panjalu, rapat tersebut mengklarifikasi ke dua kalinya tentang dugaan kasus yang terjadi untuk diarahkan   ke opsi satu penanganan masalah yaitu opsi non ligitasi. rapat tersebut dihadiri juga oleh Camat, Tim Faskab dan PJOKab, dari hasil klarifikasi tersebut untuk sementara diketahui penyimpangan penggunaan dana SPP sekitar Rp. 2,3 M. Dari hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Mengklarifikasi ulang dugaan sementara dengan nilai Rp. 2,3 M tersebut.
2. Penanganan masalah diarahkan kepada opsi satu yaitu non ligitasi dengan cara kompensasi harta

Tanggal 17 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus, dalam musyawarah tersebut dibahas antara lain :
1. Hasil TPM masalah tentang kasus tersebut diarahkan kepada penanganan masalah nonlitigasi yaitu
    kompensasi harta
2. Penaganan masalah melalui opsi dua yaitu litigasi (Jalur Hukum)
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa dugaan kasus penyelewengan dana di UPK Kecamatan Panjalu masuk opsi dua yaitu litigasi (Jalur Hukum) dikarenakan opsi satu tidak bisa tercapai. MAD khusus juga dihadiri oleh Camat, Tim Faskab dan PJOKab, kesimpulan sementara yang harus bertanggungjawab atas kasus penyelewengan dana SPP adalah pengurus UPK dari hasil audit jumlah yang diselewengkan adalah Rp. 2,315,504,234,-.

Fasilitasi Penanganan Masalah Oleh Tim Faskab
Tanggal 20 Februari 2012 Tim advokasi Hukum mendampingi Ketua Tim Penanganan masalah (TPM) ke Kejaksaan Negeri Ciamis dalam rangka menyampaikan berkas hasil MAD Khusus, berkas diterima oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis yang didampingi oleh Jaksa Penyidik.

Tanggal 28 Februari 2012 Tim advokasi Hukum menghadap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis, memonitoring perkembangan tindak lanjut atas penyerahan berkas MAD Khusus. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis memberi penjelasan bahwa kasus tersebut telah selesai tahap penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Kasi Pidana Khusus untuk diadakan penyidikan dan untuk akurasi data hasil penyelidikan untuk bahan penyidikan lebih lanjut pihak Kejaksaan akan meminta bantuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Tanggal 19 Maret 2012 Tim advokasi Hukum menemui Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri Ciamis dalam rangka memonitoring perkembangan penanganan perkara kasus tersebut.

Demikian hasil pemantauan dan pendampingan  Tim advokasi Hukum POKJA RBM terhadap kasus yang terjadi di UPK Kecamatan Panjalu.



22.49 | 0 comments | Read More