Bisnis dirumah, mudah,murah, menguntungkan

Pemantauan dan Pendampingan Penanganan Masalah Oleh Tim Advokasi Hukum POKJA RBM

Written By RBM Ciamis on 22 Mar 2012 | 22.49

Fasilitasi Penanganan Masalah Oleh Tim Faskab
Bidang Advokasi Hukum merupakan bagian dari bidang dalam POKJA RBM, setelah menerima Surat Tugas Nomor : 08/RBM-PNPM-MP/II/2012 Tanggal 01 Februari 2012 maka Bidang Advokasi Hukum segera melakukan pemantauan dan pendampingan ke lapangan terkait dugaan kasus penyelewengan dana yang terjadi di UPK Kecamatan Panjalu.

Pada tanggal 01 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Ciamis mengenai adanya berita di media masa tentang dugaan kasus masalah di UPK Kecamatan Panjalu, didapat penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis bahwa benar pihaknya telah membaca berita dan laporan mengenai dugaan adanya kasus penyelewengan dana di UPK kecamatan Panjalu. Dimana pihak Kejaksaan Negeri Ciamis Cq Kepala Seksi Intelejen sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Tanggal 02 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum menghadiri rapat Tim Penanganan Masalah (TPM) Kecamatan Panjalu dalam rangka klarifikasi dugaan kasus di UPK, pada rapat tersebut Tim Advokasi Hukum menjelaskan kepada peserta rapat tentang hasil konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis. Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Tim Faskab, dengan menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu :
1. Tim Penyehat Pinjaman akan melaksanakan klarifikasi atas dugaan kasus di UPK 
2. BP-UPK supaya mengklarifikasi alur kas SPP yang diduga ada penyimpangan

Tanggal 14 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum menghadiri rapat Tim Penanganan Masalah (TPM) Kecamatan Panjalu, rapat tersebut mengklarifikasi ke dua kalinya tentang dugaan kasus yang terjadi untuk diarahkan   ke opsi satu penanganan masalah yaitu opsi non ligitasi. rapat tersebut dihadiri juga oleh Camat, Tim Faskab dan PJOKab, dari hasil klarifikasi tersebut untuk sementara diketahui penyimpangan penggunaan dana SPP sekitar Rp. 2,3 M. Dari hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Mengklarifikasi ulang dugaan sementara dengan nilai Rp. 2,3 M tersebut.
2. Penanganan masalah diarahkan kepada opsi satu yaitu non ligitasi dengan cara kompensasi harta

Tanggal 17 Februari 2012 Tim Advokasi Hukum menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus, dalam musyawarah tersebut dibahas antara lain :
1. Hasil TPM masalah tentang kasus tersebut diarahkan kepada penanganan masalah nonlitigasi yaitu
    kompensasi harta
2. Penaganan masalah melalui opsi dua yaitu litigasi (Jalur Hukum)
Dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa dugaan kasus penyelewengan dana di UPK Kecamatan Panjalu masuk opsi dua yaitu litigasi (Jalur Hukum) dikarenakan opsi satu tidak bisa tercapai. MAD khusus juga dihadiri oleh Camat, Tim Faskab dan PJOKab, kesimpulan sementara yang harus bertanggungjawab atas kasus penyelewengan dana SPP adalah pengurus UPK dari hasil audit jumlah yang diselewengkan adalah Rp. 2,315,504,234,-.

Fasilitasi Penanganan Masalah Oleh Tim Faskab
Tanggal 20 Februari 2012 Tim advokasi Hukum mendampingi Ketua Tim Penanganan masalah (TPM) ke Kejaksaan Negeri Ciamis dalam rangka menyampaikan berkas hasil MAD Khusus, berkas diterima oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis yang didampingi oleh Jaksa Penyidik.

Tanggal 28 Februari 2012 Tim advokasi Hukum menghadap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis, memonitoring perkembangan tindak lanjut atas penyerahan berkas MAD Khusus. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis memberi penjelasan bahwa kasus tersebut telah selesai tahap penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Kasi Pidana Khusus untuk diadakan penyidikan dan untuk akurasi data hasil penyelidikan untuk bahan penyidikan lebih lanjut pihak Kejaksaan akan meminta bantuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Tanggal 19 Maret 2012 Tim advokasi Hukum menemui Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri Ciamis dalam rangka memonitoring perkembangan penanganan perkara kasus tersebut.

Demikian hasil pemantauan dan pendampingan  Tim advokasi Hukum POKJA RBM terhadap kasus yang terjadi di UPK Kecamatan Panjalu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar