Bisnis dirumah, mudah,murah, menguntungkan

Akan Dibawa Kemana UPK?

Written By RBM Ciamis on 17 Apr 2012 | 18.03

Banyak cerita dari rekan-rekan UPK mengenai beban kerja mereka yang semakin berat, belum lagi jika mereka mulai bicara soal masa depan UPK. Dampak dari semua itu muncul permasalahan-permasalahan yang semakin nyata : kinerja UPK menurun, tunggakan perguliran semakin banyak dan peluang terjadinya penyalahgunaan dana semakin besar. Sehingga pada beberapa tahun terakhir, menjelang phase out, muncul pertanyaan besar dari banyak pelaku PNPM Mandiri Perdesaan; Mau dibawa kemana UPK? will be taken where UPK?

Berangkat dari pertanyaan diatas dan tanpa bermaksud menyalahkan pihak manapun, saya mencoba melihat sejarah perkembangan UPK.

UPK lahir seiring dengan lahirnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada tahun 1998. UPK saat itu merupakan kepanjangan dari Unit Pengelola Keuangan. rancangan awalnya adalah sebagai lembaga penyalur dana program. Dana yang disalurkan adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat, salah satunya untuk Simpan Pinjam Kelompok, baik UEP maupun SPP.

Seiring dengan berjalannya waktu, berbeda dengan program lain sebelumnya, dana Simpan Pinjam ini ternyata berhasil dan terus bergulir. Perkembangan ini kemungkinan besar tidak diperkirakan sebelumnya oleh mereka yang merancang program. Sehingga tidak heran bila kemudian muncul lembaga - lembaga untuk menunjang kebutuhan UPK. BP-UPK (Badan Pengawas) baru muncul sebagai jawaban perlunya pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja UPK. BKAD muncul sebagai jawaban perlunya payung hukum terhadap pelaksanaan kegiatan ke-UPK-an. Tim Verifikasi Perguliran muncul sebagai jawaban perlunya lembaga independen (diluar UPK) untuk melakukan verifikasi pengajuan perguliran. Hal ini meyakinkan saya akan satu hal bahwa kelembagaan UPK tidak dirancang dengan matang.

Kini UPK menjadi Unit Pengelola Kegiatan. Dengan demikian UPK mampu lebih bergerak bebas dalam kegiatan perguliran dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat ini telah diupayakan menjadi roh UPK sejak awal PPK tahun 1998. Meskipun kini oleh Pemerintahan SBY dirubah menjadi PNPM Mandiri Perdesaan, dibawah payung besar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. (Penting untuk saya sampaikan disini agar tidak muncul lagi bias - bias politik dalam pelaksanaan program ini).

Petunjuk Teknis Operasional (PTO) memang mengatur sistem kelembagaan UPK. Perubahan telah berkali - kali dilakukan terhadap PTO. Perubahan ini tentunya menjawab perkembangan di lapangan. Namun PTO lupa bahwa tujuan dari program ini salah satunya adalah melembagakan pengelolaan dana bergulir dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dan salah satu hal yang menjadi ciri dari pemberdayaan masyarakat adalah proses. Demikian pula dengan perkembangan kelembagaan UPK yang telah banyak mengalami proses pendewasaan lembaga. PTO seharusnya mampu menjawab ini. Sehingga pertanyaan besar diatas (Mau Dibawa Kemana UPK?) perlahan akan terjawab.

Kembali melihat sejarah perkembangan kelembagaan UPK diatas, sebenarnya ada beberapa hal yang bisa dijadikan pedoman dalam pergerakan ke-UPK-an kedepan. Pertama adalah bahwa UPK lahir tidak dirancang dengan matang. Sehingga jangan terlalu banyak berharap kepada perancang program akan masa depan kelembagaan UPK. Kedua, perkembangan regulasi (PTO) adaptif terhadap kondisi praktikal di lapangan. Artinya bahwa perancang regulasi akan melihat perkembangan kelembagaan UPK sebagai dasar penyusunan regulasi (PTO). Dan ketiga, merupakan hal yang patut digaris bawahi adalah UPK (dan lembaga pendukung lainnya) mampu menunjukkan bahwa tanpa rancangan yang jelas pun, UPK mampu berdiri gagah di garis abu-abu (ketidak jelasan masa depan UPK)

Mungkin tulisan ini bisa membuat para pengambil Kebijakan yang Terhormat bisa lebih memikirkan tentang masa depan lembaga UPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar