Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari) Ciamis menyelidiki dugaan
penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di
Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis senilai Rp 2,3 miliar. Penyelewengan
tersebut berkenaan adanya penyaluran bantuan untuk 71 kelompok fiktif
selama tahun 2010 - 2011.
"Sekarang penyelidikan sudah selesai, dalam sehari atau dua hari ini
ditingkatkan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut berdasarkan
pada bukti awal yang kuat. Untuk calon tersangkanya ada dua orang,"
ungkap Kepala Kejari (Kajari) Ciamis, Suhardi, Senin (5/3)
Didampingi Kasi Pembinaan, Asep Sontani, Kasi Intel, Ichsan dan Kasi
Pidsus, Hery Somantri, ia menambahkan setelah ditingkatkan menjadi
penyidikan, nantinya bisa dilakukan penangkapan dan penahanan. Beberapa
barang bukti yang disita, di antaranya adalah seperangkat komputer yang
dipergunakan untuk membuat laporan fiktif serta lainnya. Baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar